Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam kedua
MPK Agama Islam (C)
Sunnah
dalam bahasa berarti tradisi, kebiasaan, adat-istiadat. Dalam terminologi
Islam, sunnah berarti perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tersebut sama dengan Al-Hadits yang dalam bahasa artinya berita atau
kabar, tapi sebagian orang membedakan pengertian Al-Sunnah dengan Al-Hadits.
Al-Sunnah diartikan sebagai perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad
SAW yang asli, sedangkan Al-Hadits adalah catatan tentang perbuatan, perkataan,
dan keizinan Nabi yang sampai pada kita sekarang.
Bertahun-tahun
setelah wafatnya Nabi, barulah As-Sunnah dikodifikasikan. Tapi jangka waktu
yang panjang antara wafatnya Nabi dengan masa penulisan itu telah menyebabkan
Al-Hadits tersebut mengalami banyak pencampuran dengan perkataan bukan dari
Nabi, bahkan telah dipalsukan. Untuk mengklarifikasi dan memilah-milah Hadits
yang asli yang sesungguhnya As-Sunnah, para ahli berupaya mengumpulkan ratusan
ribu hadits dengan riwayatnya. Sebagai batu timbangan, para ahli menciptakan
suatu ilmu yang dikenal dengan “musthlah hadits”
Hadits
di klasifikasian menjadi dua, yaitu Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad. Hadits
Mutawatir adalah hadits yang disampaikan oleh orang banyak. Hadits Ahad adalah
suatu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat mutawatir dan biasanya tidak
disampaikan oleh orang banyak.
Macam-macam
As-Sunnah:
1. Ditinjau dari segi bentuknya:
1. Ditinjau dari segi bentuknya:
- · Fi’li (perbuatan Nabi)
- · Qauli (perkataan Nabi), dan
- · Taqriri ( keizinan atau persetujuan nabi)
2.
Ditinjau dari segi jumlah orang yang menyampaikannya:
- · Mutawatir : Hadits ini diriwayatkan oleh orang banyak
- · Masyhur : diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak, tapi tidak lebih dari mutawatir
- · Ahad : diriwayatkan oleh seseorang atau lebih tidak sampai pada tingkat masyhur maupun mutawatir
3.
Ditinjau dari kualitasnya:
- · Shahih : hadits yang sehat, diriwayatkan oleh orang-orang yang baik dan kuat hafalannya, materinya baik dan persambungan sanadnya dapat dipertanggungjawabkan
- · Hasan : hadits yang memenuhi persyaratan hadits shahih kecuali dari segi hafalan pembawanya yang kurang baik
- · Dhaif : lemah, baik karena terputus salah satu sanadnya atau karena salah seorang pembawanya kurang baik
- · Maudhu’ : hadits palsu, hadits yang dibuat oleh seseorang dan dikatakannya sebagai sabda atau perbuatan Nabi
4.
Ditinjau dari diterima atau tidaknya :
- · Maqbul : Hadits yang dapat diterima
- · Mardud : Hadits yang di tolak
Kedudukan
As-Sunnah yaitu sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Quran. Al-Quran
menyebutkan perintah untuk menjadikan As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam:
- · Setiap mukmin wajib taat kepada Allah dan RasulNyadalam surat Al-Anfal 8:20, surat Muhammad 47:33, Surat An-Nisa 4:59, Surat Ali Imran 3:32, Surat An-Nisa 4:80, dan surat Ali Imran 3:31
- · Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapat siksadalam surat Al-Anfal 8:13, dan Surat Al-Mujadilah 58:5
- · Menjadikan Sunnah sebagai sumber hukum adalah tanda orang yang berimandalam surat An-Nisa 4:65
Daftar Pustaka
HD, Kaelany.
2010. Islam Agama Universal .
Jakarta: Midada Rahma Press
Komentar
Posting Komentar