Penerapan Muamalah dalam Hubungan antar Manusia
Judul :
”Pengembangan Kepribadian Pendidikan Agama
Islam”
Pengarang : Prof. Dr. M.
Abduh Malik,dkk.
Data Publikasi : Direktorat
Pendidikan Tinggi Islam, 2009
Secara istilah, muamalah adalah kegiatan-kegiatan manusia yang
secara langsung ataupun tidak langsung melibatkan manusia lainnya (Hubungan
antar manusia). Contoh-contoh dari kegiatan muamalah dapat kita saksikan dalam
kehidupan sehari-hari, seperti kegiatan jual beli, pinjam meminjam,
perserikatan, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak akan bisa
berjalan dengan lancar atau baik tanpa berbagai himpunan aturan sebagai
pegangan.
Dalam Islam, kegiatan muamalah diatur dan dirumuskan dalam satu
kesatuan, memebentuk himpunan aturan yang bisa disebut hukum muamalah. Hukum
muamalah disusun berdasarkan fikih yang tentu saja disandarkan pada syariat
Islam. Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika
hukum barat yang membedakan hukum publik dengan hukum perdata, maka susunan
hukum muamalah dalam arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata adalah
Munakahat (hukum yang mengatur tentang perkawinan), Wirasah (hukum yang
mengatur tentang warisan dan seluk beluknya), dan Muamalah dalam arti khusus
(hukum masalah kebendaan dan hak-hak atas benda).
Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah Jinayat (hukum
yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan
hukuman), Al-ahkam al-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang
berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun
daerah), dan Siyar (hukum yang mengatur urusan perang dan damai).
Dalam hal-hal yang sudah dikemukakan, jelas bahwa hukum Islam itu
luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih bisa dikembangkan lagi sesuai
dengan aspek-aspek yang berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh
para duqaha’ (para yuris Islam) di masa lampau, seperti hukum bedah mayat,
hukum bayi tabung, bunga bank, euthanasia, dan sebagainya.
Dengan demikianlah Islam telah mengatur sedemikian rupa hubungan
antar manusia. Kita selaku manusia yang diaturnya sudah sepantasnya mempelajari
dan memahami hukum muamalah yang telah diatur sesuai syariat Islam sebab dengan
begitu kita juga telah ikut serta dalam upaya menegakkan nilai-nilai Islam di
dunia ini, yang merupakan misi sepanjang hayat setiap muslim dan muslimah.
Komentar
Posting Komentar