Langsung ke konten utama

Penerapan Muamalah dalam Hubungan antar Manusia

Penerapan Muamalah dalam Hubungan antar Manusia


Judul               : ”Pengembangan Kepribadian Pendidikan Agama Islam”           
Pengarang       : Prof. Dr. M. Abduh Malik,dkk.
Data Publikasi : Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, 2009

Secara istilah, muamalah adalah kegiatan-kegiatan manusia yang secara langsung ataupun tidak langsung melibatkan manusia lainnya (Hubungan antar manusia). Contoh-contoh dari kegiatan muamalah dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kegiatan jual beli, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak akan bisa berjalan dengan lancar atau baik tanpa berbagai himpunan aturan sebagai pegangan.
Dalam Islam, kegiatan muamalah diatur dan dirumuskan dalam satu kesatuan, memebentuk himpunan aturan yang bisa disebut hukum muamalah. Hukum muamalah disusun berdasarkan fikih yang tentu saja disandarkan pada syariat Islam. Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum barat yang membedakan hukum publik dengan hukum perdata, maka susunan hukum muamalah dalam arti luas, yang termasuk dalam hukum perdata adalah Munakahat (hukum yang mengatur tentang perkawinan), Wirasah (hukum yang mengatur tentang warisan dan seluk beluknya), dan Muamalah dalam arti khusus (hukum masalah kebendaan dan hak-hak atas benda).
Adapun yang termasuk dalam hukum publik Islam adalah Jinayat (hukum yang memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman), Al-ahkam al-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun daerah), dan Siyar (hukum yang mengatur urusan perang dan damai).
Dalam hal-hal yang sudah dikemukakan, jelas bahwa hukum Islam itu luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih bisa dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang berkembang dalam masyarakat yang belum dirumuskan oleh para duqaha’ (para yuris Islam) di masa lampau, seperti hukum bedah mayat, hukum bayi tabung, bunga bank, euthanasia, dan sebagainya.

Dengan demikianlah Islam telah mengatur sedemikian rupa hubungan antar manusia. Kita selaku manusia yang diaturnya sudah sepantasnya mempelajari dan memahami hukum muamalah yang telah diatur sesuai syariat Islam sebab dengan begitu kita juga telah ikut serta dalam upaya menegakkan nilai-nilai Islam di dunia ini, yang merupakan misi sepanjang hayat setiap muslim dan muslimah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI SEL

STRUKTUR SEL Sel memiliki 3 subdivisi utama      1.  Membran Plasma           Membran Plasma adalah suatu struktur membran yang sangat tipis yang membungkus setiap sel. Membran plasma memisahkan isi sel dari lingkungan sekitar. Membran Plasma menjaga cairan intrasel (CIS) tetap berada di dalam sel dan tidak bercampur dengan cairan ekstrasel (CES) di luar sel. 2.  Nukleus Nukleus berfungsi mengatur sebagian besar aktivitas sel, pusat pengendali sel, dan mengendalikan fungsi metabolisme. Nukleus berisi bahan genetik sel, asam deoksiribonukleat (DNA), yang memiliki dua fungsi penting :                    (1) mengarahkan sintesis protein                    (2) berfungsi sebagai cetak biru genetik selama replikasi sel. 3. Sitoplasma Sitoplasma terdiri dari sitosol dan organel. Sitosol dibentuk suatu massa setengah cair s...

Tipe-Tipe Eksudat Radang

  Eksudat merupakan cairan radang ekstravaskuler dengan kadar protein yang tinggi. Eksudat menghasilkan rasa nyeri, panas, dan memungkinkan terjadi pembengkakan (Madara dan Denino, 2008). Eksudat tersusun dari plasma, sel darah dan produk fagosit. Cairan eksudat dipengaruhi oleh beratnya reaksi, penyebab dan lokasi lesi. Terdapat beberapa tipe eksudat menurut Jan Tambayong (2002) yaitu :  Serosa: merupakan cairan eksudat yang paling sederhana karena tidak memiliki sel dan kaya akan protein. Fibrinosa: merupakan eksudat yang kaya akan fibrin dan dapat menyebabkan perlekatan. Hemoragis: merupakan eksudat supuratif dengan sel darah merah. Purulen: merupakan eksudat yang mengandung nanah . Supuratif/purulenta : merupakan eksudat dengan nanah dan jaringan yang rusak. Abses: merupakan daerah bernanah dan biasanya terpusat dalam organ. Furunkel: merupakak abses dari kulit. Karbunkel : merupakan abses kulit yang cenderung menyebar. Selulitis : merupakan eksudat supuratif denga...

Gen-gen yang berperan dalam karsinogenesis

  Karsinogenesis ialah proses pembentukan  neoplasma atau tumor dimana sel yang oleh suatu penyebab berubah menjadi sel neoplastik yang membentuk kumpulan sel yang mempunyai sifat tumbuh otonom.  Gen-gen dalam sel yang mengalami perubahan atau kerusakan genetik karena suatu penyebab tersebut meliputi :  Proto-Onkogen     Adalah gen selular yang berfungsi untuk mendorong dan meningkatkan pertumbuhan normal dan pembelahan sel melalui protein (polipeptida) faktor pertumbuhan yang beredar dalam serum atau produk lokal yang bekerja dengan cara parakrin. Gen tersebut ditunjukan oleh  tiga nama huruf seperti c-myc atau erb-B1. Pada keadaan fisiologis proses pembelahan sel dapat dibagi ke dalam tahap-tahap sebagai berikut :  Pengikatan faktor pertumbuhan oleh reseptor faktor pertumbuhan yang berada pada membran sel.  Aktifasi reseptor faktor pertumbuhan yang kemudian mengaktifkan protein penghantar rangsangan yang berada pada bagian dalam m...