Sunnah S ebagai S umber H ukum Islam kedua MPK Agama Islam (C) Sunnah dalam bahasa berarti tradisi, kebiasaan, adat-istiadat. Dalam terminologi Islam, sunnah berarti perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad SAW. Pengertian tersebut sama dengan Al-Hadits yang dalam bahasa artinya berita atau kabar, tapi sebagian orang membedakan pengertian Al-Sunnah dengan Al-Hadits. Al-Sunnah diartikan sebagai perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad SAW yang asli, sedangkan Al-Hadits adalah catatan tentang perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi yang sampai pada kita sekarang. Bertahun-tahun setelah wafatnya Nabi, barulah As-Sunnah dikodifikasikan. Tapi jangka waktu yang panjang antara wafatnya Nabi dengan masa penulisan itu telah menyebabkan Al-Hadits tersebut mengalami banyak pencampuran dengan perkataan bukan dari Nabi, bahkan telah dipalsukan. Untuk mengklarifikasi dan memilah-milah Hadits yang asli yang sesungguhnya As-Sunnah, para ahli berupaya mengumpulkan ratusan ribu