Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam Kedua

Sunnah S ebagai S umber H ukum Islam kedua MPK Agama Islam (C) Sunnah dalam bahasa berarti tradisi, kebiasaan, adat-istiadat. Dalam terminologi Islam, sunnah berarti perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad SAW. Pengertian tersebut sama dengan Al-Hadits yang dalam bahasa artinya berita atau kabar, tapi sebagian orang membedakan pengertian Al-Sunnah dengan Al-Hadits. Al-Sunnah diartikan sebagai perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi Muhammad SAW yang asli, sedangkan Al-Hadits adalah catatan tentang perbuatan, perkataan, dan keizinan Nabi yang sampai pada kita sekarang. Bertahun-tahun setelah wafatnya Nabi, barulah As-Sunnah dikodifikasikan. Tapi jangka waktu yang panjang antara wafatnya Nabi dengan masa penulisan itu telah menyebabkan Al-Hadits tersebut mengalami banyak pencampuran dengan perkataan bukan dari Nabi, bahkan telah dipalsukan. Untuk mengklarifikasi dan memilah-milah Hadits yang asli yang sesungguhnya As-Sunnah, para ahli berupaya mengumpulkan ratusan ribu

Penerapan Muamalah dalam Hubungan antar Manusia

Penerapan Muamalah dalam Hubungan antar Manusia Judul               : ”Pengembangan Kepribadian Pendidikan Agama Islam”            Pengarang       : Prof. Dr. M. Abduh Malik,dkk. Data Publikasi : Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, 2009 Secara istilah, muamalah adalah kegiatan-kegiatan manusia yang secara langsung ataupun tidak langsung melibatkan manusia lainnya (Hubungan antar manusia). Contoh-contoh dari kegiatan muamalah dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kegiatan jual beli, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak akan bisa berjalan dengan lancar atau baik tanpa berbagai himpunan aturan sebagai pegangan. Dalam Islam, kegiatan muamalah diatur dan dirumuskan dalam satu kesatuan, memebentuk himpunan aturan yang bisa disebut hukum muamalah. Hukum muamalah disusun berdasarkan fikih yang tentu saja disandarkan pada syariat Islam. Apabila bagian-bagian hukum Islam tersebut disusun menurut sistematika hukum bara

TRANSKULTURAL DALAM ASUHAN KEPERAWATAN

BAB II I PEMBAHASAN 3.1    Perspektif Transkultural dalam Keperawatan 3.1.1 Keperawatan Transkultural dan globalisasi dalam pelayanan kesehatan             Budaya dapat didefinisikan sebagai sifat nonfisik, seperti nilai, keyakinan, sikap dan kebiasaan yang dibagi bersama oleh sekelompok orang dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya (Spector, 2000). Budaya juga menentukan persepsi tentang kesehatan, bagaimana informasi perawatan kesehatan diterima, bagaimana hak dan perlindungan dilaksanakan, apa yang dianggap sebagai masalah kesehatan dan bagaimana gejala serta kekhawatiran mengenai masalah kesehatan diungkapkan, siapa yang harus memberikan pengobatan dan bagaiman, serta jenis pengobatan apa yang harus dilakukan (Kozier, 2010).             Keperawatan transkultural didefinisikan oleh Leininger (2002) sebagai penelitian perbandingan budaya untuk memahami persamaan (budaya universal) dan perbedaan (budaya tertentu) di antara kelompok manusia. Tujuan keperaw